Cuncun menambahkan, tanah tersebut sepakat disewa saat itu, karena terdapat usaha pom bensin mini milik pemilik tanah.
"Jadi, saya juga membantu masyarakat melobi ke kakak saya agar lahan dipakai sebagai jalan, padahal waktu itu ada usaha pom mini milik kakak saya."
"Akhirnya diberikan dan dibongkar usahanya, namun setelah kepala desa baru hanya memberikan sewa Rp 5 juta enam bulan lalu."
"Karena Pemdes tak kunjung membayar sisanya, akhirnya kakak saya memutuskan untuk membangun tembok," kata dia.
Baca juga: Sengketa Lahan di Green Village Bekasi, Satu Garasi Rumah Ditembok dengan Hebel
Kepala Polsek Puspahiang, Iptu Dedi Haryana, membenarkan kronologi penembokan jalan oleh pemilik lahan tersebut.
Penembokan mulai dilakukan pemilik lahan pada 30 Juni 2024 lalu. Kepolisian pun telah berkomunikasi dengan Pemerintah desa untuk segera bermusyawarah dengan pemilik tanah.
"Kami bersama Forum Pimpinan Kecamatan berusaha membangun komunikasi agar ada solusi terkait penutupan jalan ini. Karena yang harus dipikirkan adalah masyarakat banyak," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.