Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong

Kompas.com - 02/07/2024, 14:28 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengeklaim memiliki tiga alat bukti yang membuktikan Pegi Setiawan merupakan pelaku pembunuhan sepasang sejoli Vina dan Eki.

Hal tersebut dikatakan Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Selasa (2/7/2024).

Dengan tiga alat bukti tersebut, Polda Jabar menolak semua gugatan dari tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan yang dibacakan pada Senin (1/7/2024).

"Ya kita tolak semua karena memang faktanya dengan kita berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim bisa mempertimbangkan," ujar Nurhadi kepada awak media.

Baca juga: Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Nurhadi pun menyanggah, alibi yang disuguhkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menyebut tersangka saat kejadian tidak berada di Kabupaten Cirebon tetapi di Bandung.

"Misalkan di Bandung mengerjakan bangunan rumah, itu mengerjakan rumah itu mulai tanggal berapa itu? Juli kan? Sedangkan pemilik rumah mengakuinya tanggal berapa itu mengakuinya? Agustus. Berarti dia bulan Juli tinggal di mana, kan seperti itu," katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum Polda Jabar juga meragukan keterangan yang diberikan oleh Pegi Setiawan dan ayahnya yakni Rudi Irawan beberapa waktu.

Keraguan tersebut bukan tanpa alasan, bahkan hal tersebut didukung juga oleh ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar untuk meneliti keterangan dari mereka berdua.

"Logikanya, antara anak dan bapaknya dalam keterangannya menurut ahli tadi udah dibacakan ada sedikit perbedaan gitu. Itu petunjuk-petunjuk yang ada," ucap dia.

Baca juga: Beda Fisik Pegi Perong dan Pegi Setiawan Jadi Alasan Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Sedangkan soal adanya perbedaan ciri fisik, Nurhadi mengeklaim bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Itu sudah kita jawab tadi. Bahwa yang kita dampaikan ya seperti itu," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Kuasa hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan preperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016.

Penolakan disampaikan kuasa hukum Polda Jabar saat lanjutan sidang praperadilan dengan agenda mendengar jawaban dari termohon Polda Jabar terhadap gugatan kuasa hukum Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali apa yang secara tegas termohon akui kebenarannya," ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar.

Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Datang Saksikan Sidang Praperadilan di PN Bandung

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah digelar di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada sidang perdana ini, pihak pemohon mengajukan pengujian terhadap alat bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam penahanan dan penahan Pegi Setiawan.

Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun agenda besok adalah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.

Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong.

Pegi Perong merupakan seorang buronan yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal di Cirebon.

Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) yang mencantumkan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Bukti, Polda Jabar Janji Hadir

Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.

Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jabar.

Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran mengenai identitas dan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus yang dituduhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Warga Bandung Antusias Ikuti Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam

Warga Bandung Antusias Ikuti Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam

Bandung
Ada Pawai Sejuta Obor, Lalin Puncak Bogor Ditutup Sementara Malam Ini

Ada Pawai Sejuta Obor, Lalin Puncak Bogor Ditutup Sementara Malam Ini

Bandung
Sehari Usai Dilahirkan, Bayi di Bogor Dibuang Ibu ke Mobil Dokter

Sehari Usai Dilahirkan, Bayi di Bogor Dibuang Ibu ke Mobil Dokter

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Petir

Bandung
Libur 1 Muharram, Rekayasa Lalin Diterapkan di Jalur Wisata Puncak Bogor

Libur 1 Muharram, Rekayasa Lalin Diterapkan di Jalur Wisata Puncak Bogor

Bandung
Cegah Jukir Liar di Puncak Bogor, Personel untuk Patroli Ditambah

Cegah Jukir Liar di Puncak Bogor, Personel untuk Patroli Ditambah

Bandung
Alasan Ibu Buang Bayi di Bogor, Malu Hasil Hubungan Gelapnya Ketahuan

Alasan Ibu Buang Bayi di Bogor, Malu Hasil Hubungan Gelapnya Ketahuan

Bandung
Data Warga Bandung Barat Dicuri untuk Syarat Dukungan Paslon Bupati Independen

Data Warga Bandung Barat Dicuri untuk Syarat Dukungan Paslon Bupati Independen

Bandung
Dokter di Bogor Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain di Kap Mobilnya

Dokter di Bogor Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain di Kap Mobilnya

Bandung
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Bandung
Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Bandung
Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Bandung
8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

Bandung
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com