BANDUNG, KOMPAS.com- Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengeklaim memiliki tiga alat bukti yang membuktikan Pegi Setiawan merupakan pelaku pembunuhan sepasang sejoli Vina dan Eki.
Hal tersebut dikatakan Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Selasa (2/7/2024).
Dengan tiga alat bukti tersebut, Polda Jabar menolak semua gugatan dari tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan yang dibacakan pada Senin (1/7/2024).
"Ya kita tolak semua karena memang faktanya dengan kita berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim bisa mempertimbangkan," ujar Nurhadi kepada awak media.
Baca juga: Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Nurhadi pun menyanggah, alibi yang disuguhkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menyebut tersangka saat kejadian tidak berada di Kabupaten Cirebon tetapi di Bandung.
"Misalkan di Bandung mengerjakan bangunan rumah, itu mengerjakan rumah itu mulai tanggal berapa itu? Juli kan? Sedangkan pemilik rumah mengakuinya tanggal berapa itu mengakuinya? Agustus. Berarti dia bulan Juli tinggal di mana, kan seperti itu," katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum Polda Jabar juga meragukan keterangan yang diberikan oleh Pegi Setiawan dan ayahnya yakni Rudi Irawan beberapa waktu.
Keraguan tersebut bukan tanpa alasan, bahkan hal tersebut didukung juga oleh ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar untuk meneliti keterangan dari mereka berdua.
"Logikanya, antara anak dan bapaknya dalam keterangannya menurut ahli tadi udah dibacakan ada sedikit perbedaan gitu. Itu petunjuk-petunjuk yang ada," ucap dia.
Baca juga: Beda Fisik Pegi Perong dan Pegi Setiawan Jadi Alasan Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Sedangkan soal adanya perbedaan ciri fisik, Nurhadi mengeklaim bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Itu sudah kita jawab tadi. Bahwa yang kita dampaikan ya seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan preperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016.
Penolakan disampaikan kuasa hukum Polda Jabar saat lanjutan sidang praperadilan dengan agenda mendengar jawaban dari termohon Polda Jabar terhadap gugatan kuasa hukum Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali apa yang secara tegas termohon akui kebenarannya," ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar.
Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Datang Saksikan Sidang Praperadilan di PN Bandung
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah digelar di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada sidang perdana ini, pihak pemohon mengajukan pengujian terhadap alat bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam penahanan dan penahan Pegi Setiawan.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun agenda besok adalah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.
Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong.
Pegi Perong merupakan seorang buronan yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal di Cirebon.
Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) yang mencantumkan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Bukti, Polda Jabar Janji Hadir
Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.
Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jabar.
Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran mengenai identitas dan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus yang dituduhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.