BANDUNG, KOMPAS.com- Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengeklaim memiliki tiga alat bukti yang membuktikan Pegi Setiawan merupakan pelaku pembunuhan sepasang sejoli Vina dan Eki.
Hal tersebut dikatakan Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Selasa (2/7/2024).
Dengan tiga alat bukti tersebut, Polda Jabar menolak semua gugatan dari tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan yang dibacakan pada Senin (1/7/2024).
"Ya kita tolak semua karena memang faktanya dengan kita berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim bisa mempertimbangkan," ujar Nurhadi kepada awak media.
Baca juga: Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Nurhadi pun menyanggah, alibi yang disuguhkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menyebut tersangka saat kejadian tidak berada di Kabupaten Cirebon tetapi di Bandung.
"Misalkan di Bandung mengerjakan bangunan rumah, itu mengerjakan rumah itu mulai tanggal berapa itu? Juli kan? Sedangkan pemilik rumah mengakuinya tanggal berapa itu mengakuinya? Agustus. Berarti dia bulan Juli tinggal di mana, kan seperti itu," katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum Polda Jabar juga meragukan keterangan yang diberikan oleh Pegi Setiawan dan ayahnya yakni Rudi Irawan beberapa waktu.
Keraguan tersebut bukan tanpa alasan, bahkan hal tersebut didukung juga oleh ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar untuk meneliti keterangan dari mereka berdua.
"Logikanya, antara anak dan bapaknya dalam keterangannya menurut ahli tadi udah dibacakan ada sedikit perbedaan gitu. Itu petunjuk-petunjuk yang ada," ucap dia.
Baca juga: Beda Fisik Pegi Perong dan Pegi Setiawan Jadi Alasan Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Sedangkan soal adanya perbedaan ciri fisik, Nurhadi mengeklaim bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Itu sudah kita jawab tadi. Bahwa yang kita dampaikan ya seperti itu," pungkasnya.