Sebelumnya, Kuasa hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan preperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016.
Penolakan disampaikan kuasa hukum Polda Jabar saat lanjutan sidang praperadilan dengan agenda mendengar jawaban dari termohon Polda Jabar terhadap gugatan kuasa hukum Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali apa yang secara tegas termohon akui kebenarannya," ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar.
Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Datang Saksikan Sidang Praperadilan di PN Bandung
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah digelar di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada sidang perdana ini, pihak pemohon mengajukan pengujian terhadap alat bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam penahanan dan penahan Pegi Setiawan.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun agenda besok adalah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.
Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong.
Pegi Perong merupakan seorang buronan yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal di Cirebon.
Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) yang mencantumkan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Bukti, Polda Jabar Janji Hadir
Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.
Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jabar.
Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran mengenai identitas dan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus yang dituduhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.