Saat itu, para mahasiswa pun membeberkan tuntutannya kepada pihak rektorat ITB, yakni:
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPR), Ubaid Matraji menilai, skema pembayaran UKT melalui pinjol adalah "pemerasan" dan berpotensi menjerat mahasiswa.
"Orang yang jelas-jelas tidak mampu itu punya hak dibantu, tapi ini tidak. Dibikin celah pinjol supaya mereka secara sistemik terbelit utang dan tidak bisa bayar, apalagi ada intimidasi. Itu seni pemerasan,” papar Ubaid kepada BBC News Indonesia, Jumat (26/1/2024).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengharamkan pengambilan keuntungan atau bunga dalam pinjam-meminjam, baik secara online maupun offline, termasuk untuk kepentingan biaya pendidikan.
Baca juga: Pemerintah DIY Buka Opsi Olah Sampah di Depo Mandala Krida
Sebagai gantinya, Ketua MUI bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam menyatakan, pihaknya mendorong optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah untuk biaya pendidikan.
"Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan," tegas Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/2/2024).
Dalam brosur Pinjol Danacita tertulis bahwa mahasiswa ITB dapat meminjam uang untuk pembayaran UKT dengan tenor 6 dan 12 bulan.
Pengajuan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor 12 bulan, mahasiswa harus mencicil sebesar Rp 1.291.667 per bulan.
Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan
Dalam peminjaman itu, pihak peminjam menanggung biaya persetujuan sebesar 3 persen dan biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen.
Selain itu, Danacita yang telah berdiri sejak tahun 2018 tidak hanya bekerja sama dengan ITB. Perusahaan ini juga ada di puluhan perguruan tinggi dan lembaga kursus untuk menyediakan pinjaman dana pendidikan.
Daftar perguruan tinggi dan lembaga kursus yang bekerja sama dengan Danacita bisa dilihat di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.