Harapan Junaedi itu akhirnya menjadi nyata. Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nurhayati.
Maka dari itu, status tersangka Nurhayati resmi dibatalkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin mengungkapkan, pengumuman ini disampaikan agar Nurhayati mendapatkan kepastian hukum dan segera bebas dari status tersangka.
Mengenai kasus ini, dia menyampaikan bahwa Polres Cirebon Kota sudah menyerahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Supriyadi dan tersangka Nurhayati.
Keduanya telah dinyatakan P21 atau sudah lengkap.
Akan tetapi, dalam penelitian yang dilakukan Kejari, petugas belum menemukan niat jahat Nurhayati dalam kasus korupsi dana desa itu.
Baca juga: Soal Pencabutan Status Tersangka, Nurhayati Mengaku Belum Terima Surat Resminya
"Berdasarkan hasil penelitian, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati. Sehingga pada hari ini, kami keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati," tuturnya dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022) malam.
Hutamrin menyatakan, keputusan ini merupakan kerja sama antara Kejari Cirebon dengan Polres Cirebon Kota.
Sementara itu, status tersangka Kepala Desa Citemu Supriyadi dalam kasus dugaan korupsi dana desa tetap dilanjutkan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Pythag Kurniati, Abba Gabrillin), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.