Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhayati Bebas, Tak Lagi Dijerat Jadi Tersangka gara-gara Bongkar Korupsi Kades, Ini Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 02/03/2022, 05:45 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Nurhayati, seorang bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan atas kasus yang menjeratnya.

Ia ditetapkan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu.

Kepala Desa Citemu Supriyadi diduga melakukan korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 818 juta.

Meski tidak turut memakan uang haram tersebut, Nurhayati dijadikan tersangka. Apa alasannya?

Baca juga: Kisah Nurhayati, Laporkan Korupsi Kepala Desanya, Malah Dijadikan Tersangka

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati.

Penyidikan didasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Petunjuk itu tertuang dalam berita acara dan konsultasi.

“Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa, ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut, agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya saudara Supriyadi,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Resmi Dibatalkan Kejaksaan Negeri Cirebon

Penyebabnya, dia memberikan uang dana desa langsung ke Kepala Desa Citemu Supriyadi, bukan ke kaur dan kepala seksi pelaksana kegiatan. Hal ini menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan aturan tersebut, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka.

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," ucap Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, dilansir dari Antara.

Nurhayati menyandang status tersangka sejak akhir November 2021.

Baca juga: Dengar Status Tersangka Dibatalkan, Nurhayati Menangis

 

Tunda praperadilan karena dapat atensi dari Menkopulhukam

Elyasa Budianto, pengacara Nurhayati, memberikan keterangan di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (23/2/2022).KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Elyasa Budianto, pengacara Nurhayati, memberikan keterangan di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (23/2/2022).

Tim kuasa hukum Nurhayati bersiap melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka kliennya.

Namun, mereka menundanya karena kasus ini mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Atas arahan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (LBH IKA UII), kami membuat surat ke Menkopolhukam, Pak Mahfud MD. Ada atensi dari Pak Mahfud, agar mendapatkan perlindungan hukum untuk Nurhayati. Jadi praperadilan ditunda," ungkap kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, Rabu (23/2/2022).

Menurut Elyasa, salah satu alternatif yang bisa diajukan oleh Menkopolhukam adalah penerapan deponering, yakni dengan mengesampingkan kasus Nurhayati, tetapi tetap melanjutkan pokok perkara, yaitu korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.

"Titik tengah penyelesaian, apakah deponering dari perkaranya Bu Nurhayati, menunda, lanjut ke perkara pokok, baru membahas status Nurhayati," tuturnya.

Baca juga: Pengacara Nurhayati Tunda Praperadilan karena Menunggu Menkopolhukam

Mahfud MD kabarkan status tersangka Nurhayati dicabut

Menkopolhukam Mahfud MD di Taman Budaya Gunungkidul Sabtu (29/1/2022)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Menkopolhukam Mahfud MD di Taman Budaya Gunungkidul Sabtu (29/1/2022)

Setelah menyandang status tersangka selama kurang lebih tiga bulan, Nurhayati menemui titik terang.

Mahfud MD mengabarkan bahwa status tersangka Nurhayati dibatalkan.

"Untuk kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka karena melaporkan kepala desanya, yang katanya akan bertemu saya dan berkirim surat kepada saya, maka saya sarankan tidak usah ketemu saya lagi karena pesannya sudah sampai. Dan saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya sedang diusahakan agar tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah secepatnya akan dilakukan," paparnya, dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam RI.

Kabar itu disambut gembira oleh Nurhayati dan keluarganya.

Kakak Nurhayati, Junaedi, menjelaskan bahwa kabar pencabutan status tersangka tersebut membuat adiknya menangis bahagia.

"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," terangnya.

Meski begitu, pihak keluarga masih belum memperoleh surat resmi dari Polres Cirebon Kota.

"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," harapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Berawal dari Laporkan Korupsi Kepala Desa, Jadi Tersangka, hingga Status Dibatalkan

 

Status tersangka Nurhayati resmi dibatalkan

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memberikan keterangan soal kelanjutan kasus Nurhayati di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022).KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memberikan keterangan soal kelanjutan kasus Nurhayati di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022).

Harapan Junaedi itu akhirnya menjadi nyata. Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nurhayati.

Maka dari itu, status tersangka Nurhayati resmi dibatalkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin mengungkapkan, pengumuman ini disampaikan agar Nurhayati mendapatkan kepastian hukum dan segera bebas dari status tersangka.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bendahara yang Jadi Tersangka, Bukan Pelapor Kasus Korupsi APBDes di Cirebon

Mengenai kasus ini, dia menyampaikan bahwa Polres Cirebon Kota sudah menyerahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Supriyadi dan tersangka Nurhayati.

Keduanya telah dinyatakan P21 atau sudah lengkap.

Akan tetapi, dalam penelitian yang dilakukan Kejari, petugas belum menemukan niat jahat Nurhayati dalam kasus korupsi dana desa itu.

Baca juga: Soal Pencabutan Status Tersangka, Nurhayati Mengaku Belum Terima Surat Resminya

"Berdasarkan hasil penelitian, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati. Sehingga pada hari ini, kami keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati," tuturnya dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022) malam.

Hutamrin menyatakan, keputusan ini merupakan kerja sama antara Kejari Cirebon dengan Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, status tersangka Kepala Desa Citemu Supriyadi dalam kasus dugaan korupsi dana desa tetap dilanjutkan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Pythag Kurniati, Abba Gabrillin), Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com