Tim kuasa hukum Nurhayati bersiap melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka kliennya.
Namun, mereka menundanya karena kasus ini mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Atas arahan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (LBH IKA UII), kami membuat surat ke Menkopolhukam, Pak Mahfud MD. Ada atensi dari Pak Mahfud, agar mendapatkan perlindungan hukum untuk Nurhayati. Jadi praperadilan ditunda," ungkap kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, Rabu (23/2/2022).
Menurut Elyasa, salah satu alternatif yang bisa diajukan oleh Menkopolhukam adalah penerapan deponering, yakni dengan mengesampingkan kasus Nurhayati, tetapi tetap melanjutkan pokok perkara, yaitu korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
"Titik tengah penyelesaian, apakah deponering dari perkaranya Bu Nurhayati, menunda, lanjut ke perkara pokok, baru membahas status Nurhayati," tuturnya.
Baca juga: Pengacara Nurhayati Tunda Praperadilan karena Menunggu Menkopolhukam
Setelah menyandang status tersangka selama kurang lebih tiga bulan, Nurhayati menemui titik terang.
Mahfud MD mengabarkan bahwa status tersangka Nurhayati dibatalkan.
"Untuk kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka karena melaporkan kepala desanya, yang katanya akan bertemu saya dan berkirim surat kepada saya, maka saya sarankan tidak usah ketemu saya lagi karena pesannya sudah sampai. Dan saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya sedang diusahakan agar tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah secepatnya akan dilakukan," paparnya, dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam RI.
Kabar itu disambut gembira oleh Nurhayati dan keluarganya.
Kakak Nurhayati, Junaedi, menjelaskan bahwa kabar pencabutan status tersangka tersebut membuat adiknya menangis bahagia.
"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," terangnya.
Meski begitu, pihak keluarga masih belum memperoleh surat resmi dari Polres Cirebon Kota.
"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," harapnya.