"Jadi jelas ilegal hati-hati jangan sampai terhasut iming-iming gaji tinggi tapi diberangkatkan dengan cepat padahal itu ilegal dan risikonya pasti akan ditanggung mereka," ucap dia.
Baca juga: BP2MI Masih Menunggu Polri Tangkap 5 Nama Besar Pelaku TPPO
"Setelah itu mereka akan mendapatkan masalah akhirnya negara juga yang harus turun tangan untuk membebaskan mereka dan memulangkan ke Indonesia," tutur dia.
Selain itu, Benny membenarkan jika Indonesia tidak memiliki kesepakatan pemberangkatan pekerja migran untuk Myanmar dan Kamboja.
"Iya betul ilegal, untuk Myanmar dan Kamboja sudah jelas kita tidak memiliki kerja sama atau MoU dengan dua negara tersebut," jelas Benny.
Terkait pemerasan yang dialami keluarga korban, Benny mewajarkan, lantaran hal tersebut sudah menjadi skema yang pasti dilakukan oleh perusahaan yang biasa memberangkatkan orang ke luar negeri secara ilegal.
Baca juga: BP2MI Sudah Serahkan 5 Nama Bandar TPPO ke Kapolri
"Iya pasti karena kan ada pihak yang memberangkatkan tiba-tiba dia ingin kembali ke tanah air. Nah, pihak yang memberangkatkan merasa sudah keluar uang untuk pembiayaan sehingga yang diintimidasi adalah orang tuanya agar uang yang sudah dikeluarkan untuk memberangkatkan si korban itu dikembalikan," tuturnya.
Ia mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan pihak BP2MI hanya memfasilitasi dan berkoordinasi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor: Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.