KOMPAS.com - Bandar judi online jenis togel di Subang, Jawa Barat, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Subang, Sabtu (29/6/2024).
Sementara di hadapan polisi, tersangka SG (38) mengaku meraup Rp 9 juta selama beroperasi di bulan Juni.
"Dari hasil jadi agen judi online togel tersebut, dalam sehari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 dan pelaku ini menjalankan prakteknya sejak sebulan lalu," katanya Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Minggu(30/6/2024) pagi.
Baca juga: Pasutri Polisi Aktif dan Pecatan Jadi Tersangka Penipuan Petani Subang Modus Seleksi Polwan
Herman menjelaskan, kasus itu terbongkar dari laporan warga yang merasa resah atas maraknya praktik judi online di Kecamatan Cipunagara.
Lalu setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek pelaku. Saat digerebek, pelaku sedang merekap data ke situs judi online.
"Pelaku agen judi togel online ini dianggap meresahkan oleh warga sehingga kami langsung bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan Sabtu, (29/6/ 2024) dini hari di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara," ujarnya.
Baca juga: Pasutri Polisi Aktif dan Pecatan Jadi Tersangka Penipuan Petani Subang Modus Seleksi Polwan
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu buah handphone dan satu buah buku rekap data angka togel," tambahnya.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Rawat 2 Pasien Depresi karena Judi Online, RSUD Karawang: Kalau Histeris, Dirujuk ke RSJ
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Subang terus melakukan operasi pemberantasan praktik judi online dalam sepekan ini.
Areik, pemberantasan praktik perjudian ini sudah sesuai perintah tegas Kapolri, dan perintah ini harus benar-benar dijalankan oleh seluruh anggota Polri, termasuk di jajaran Polres Subang.
"Jadi bagi masyarakat yang menemukan segala bentuk perjudian di sekitar tempat tinggal masing-masing segera melaporkan ke kami dan akan langsung kami tindak tegas," Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Grebek Agen Judi Online di Subang, Pelaku Dapatkan Uang Rp9 Juta Selama Juni 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.