Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Fotokopi Ditangkap, Tampung Uang Judi Online Rp 356 Miliar

Kompas.com - 29/06/2024, 19:09 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang pengusaha fotokopi berinisial TCA di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga menjadi penampung uang judi online.

Pria asal Purwokerto, Jawa Tengah, ini diduga terlibat jaringan judi online internasional yang turut melibatkan istri dan adik iparnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, kasus ini terungkap saat tim patroli siber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan seorang berinisial YR, warga Kecamatan Baregbeg, pada Sabtu (22/6/2024).

Ketika diinterogasi, YR mengaku diperintah TCA untuk membuat lima rekening bank berbeda.

“Jadi yang Baregbeg itu disuruh oleh tersangka untuk membuat lima rekening dan dia diberi upah Rp 1,2 juta dari tiap rekening," ujarnya, Jumat (28/6/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

YR yang kaget karena ditanyai polisi diduga sempat melapor ke istri TCA yang berada di Kamboja.

"Mungkin mereka kenal," ucap Joko.

Baca juga: Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online


Polisi kemudian memburu TCA. Saat mendatangi rumah TCA, polisi tak menemukan keberadaan laki-laki itu. Hingga kemudian polisi berhasil mengetahui lokasi TCA.

Sewaktu diringkus di sebuah hotel di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (26/6/2024), TCA diduga hendak kabur ke Kamboja.

Dari pemeriksaan TCA, polisi menemukan 216 rekening yang diduga dipakai untuk keperluan judi online. Namun, rekening-rekening itu bukan dibuat oleh TCA, melainkan warga.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menuturkan, warga diiming-imingi imbalan Rp 2,5 juta bila membuat satu rekening. Warga tak tahu bahwa rekening tersebut berkaitan dengan judi online.

"Tersangka memberikan imbalan kepada pemilik rekening tersebut kurang lebih Rp 2,5 juta termasuk m-banking-nya. Pada saat membuat rekening di berbagai bank, didaftarkan m-banking-nya, no rekening, kartu ATM, dan HP langsung diambil tersangka," ungkapnya, Kamis (27/6/2024).

Menurut Akmal, aksi ini telah dilakukan TCA selama tiga tahun.

Baca juga: Penampung Uang Rp 356 Miliar Hasil Judi Online Ditangkap, Istri dan Ipar Admin di Kamboja

Mengenai dugaan keterlibatan istri dan adik ipar TCA, Akmal mengungkapkan bahwa kedua orang itu bertugas sebagai operator judi online di Kamboja. Mereka menaungi TCA.

Kini, istri dan adik ipar TCA dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Istri dan adik ipar merupakan admin judol dan keduanya saat ini di Kamboja dan sudah ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Akmal menerangkan, polisi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana uang miliaran rupiah tersebut.

Baca juga: Simpan Uang Judi Online Rp 356 Miliar ke 5 Rekening, Pria Ciamis Ditangkap

Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: David Oliver Purba), TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com